Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) SKPD melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan Belanja Bantuan Sosial yang dibantu oleh Camat dan Lurah, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya proposal permohonan belanja bantuan dan sosial dari Tim Pertimbangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di Pemerintah Daerah kecuali untuk hibah kepada Pemerintah didasarkan pada satuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah;
h. apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar;
i. mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya.
j. memastikan usulan penerima Bantuan Sosial tidak fiktif;
k. memastikan domisili/alamat penerima Bantuan Sosial sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima Bantuan Sosial;
l. memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana bantuan sosial belum dilaksanakan oleh calon penerima Bantuan Sosial kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
m. meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Calon Penerima Bantuan Sosial;dan
2. Foto copy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/Keputusan penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi Belanja Bantuan Sosial berupa rekomendasi kepada Ketua TAPD melalui Tim Pertimbangan, paling lambat tanggal 15 Mei .
(3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, Camat dan Lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja Bantuan Sosial berupa:
a. rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau
b. rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan.
(4) Tim Pertimbangan secara bertahap melakukan rapat koordinasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari Kepala SKPD.
(5) Hasil pembahasan berupa rekomendasi dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4), dilaporkan kepada Ketua TAPD disertai dengan Daftar Hasil Evaluasi Atas Pengajuan Proposal Belanja Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pertimbangan, Wakil Ketua dan Sekretaris, serta Kepala SKPD pemberi rekomendasi, Camat dan Lurah, dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak ditandatangani.
(6) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
(7) Hasil pertimbangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota.
(8) Walikota MENETAPKAN persetujuan atau penolakan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD.
(9) Persetujuan Walikota terhadap Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial dituangkan dalam bentuk lembar persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja Bantuan Sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
(10) Hasil pembahasan berupa rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilaporkan kepada Walikota dan selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bagian Umum
u.b Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah untuk disampaikan kepada calon penerima yang tidak dapat dipertimbangkan melalui surat tertulis.
Koreksi Anda
