Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan, proposal dan persyaratan administrasi dan dokumen teknis Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan 39 disampaikan dan diadministrasikan/dicatat melalui Kepala Bagian Umum ub Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi persyaratan dengan ketentuan dalam hal persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon Belanja Bantuan Sosial yang bersangkutan.
(3) Dalam hal surat permohonan dan dokumen proposal Belanja Bantuan Sosial telah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka dalam waktu jangka 2 (dua) hari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal kepada Walikota.
(4) Surat permohonan dan dokumen proposal yang diterima oleh Walikota dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja selanjutnya didisposisi kepada
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah untuk dicatat dan disampaikan kepada Tim Pertimbangan.
(5) Tim Pertimbangan mendistribusikan permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD terkait sesuai dengan bidangnya, yang meliputi:
a. perencanaan pembangunan, dilaksanakan oleh SKPD teknis pengelola hibah;
b. lingkungan hidup, dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
d. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. ketentraman dan ketertiban, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
f. penanaman modal, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. pendidikan, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan;
h. kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
i. pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
j. perumahan dan urusan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman;
k. perhubungan, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
l. kependudukan dan catatan sipil, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
m. sosial, keagamaan/peribadatan dan pendidikan keagamaan, dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah;
n. kesejahteraan sosial, dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
o. ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan;
p. koperasi dan usaha kecil menengah, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM;
q. kepemudaan dan olah raga non profesional, dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga;
r. kebudayaan dan adat istiadat, pariwisata dan kesenian, dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
s. komunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika;
t. pertanian, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan;
u. otonomi daerah dan pemerintahan umum, dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah;
v. BUMD dan perekonomian, dilaksanakan oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah.
w. kearsipan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;dan
x. bidang yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf w yang sebagian urusannnya dilimpahkan ke Kecamatan.
(6) Pendistribusian permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD dari Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
Koreksi Anda
