Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan tertulis bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat informasi tentang: a. maksud dan tujuan penggunaan; b. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang dimohonkan; c. identitas lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial, terdiri atas: 1. nama lengkap; 2. tempat/tanggal lahir; 3. alamat lengkap; 4. nomor KTP; 5. pekerjaan/aktivitas; 6. status perkawinan; dan 7. nomor rekening bank. d. salinan/fotocopy nomor rekening atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; dan e. salinan/fotocopy KTP yang masih berlaku.
Koreksi Anda