Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Permohonan tertulis bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. maksud dan tujuan penggunaan;
b. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang dimohonkan;
c. identitas lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial, terdiri atas:
1. nama lengkap;
2. tempat/tanggal lahir;
3. alamat lengkap;
4. nomor KTP;
5. pekerjaan/aktivitas;
6. status perkawinan; dan
7. nomor rekening bank.
d. salinan/fotocopy nomor rekening atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; dan
e. salinan/fotocopy KTP yang masih berlaku.
Koreksi Anda
