Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bagi lembaga non pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilengkapi proposal yang paling sedikit memuat informasi tentang:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. hasil yang diharapkan;
d. lokasi pelaksanaan;
e. waktu pelaksanaan;
f. data umum organisasi/lembaga;
g. alamat lengkap;
h. daftar personalia pelaksana dan susunan kepengurusan lembaga;
i. rencana anggaran biaya;
j. nomor rekening bank yang masih berlaku;
k. NPWP lembaga; dan
l. penutup.
(2) Selain proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Belanja Bantuan Sosial bagi lembaga non pemerintahan, wajib melampirkan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan administrasi permohonan Belanja Bantuan Sosial bagi lembaga non pemerintahan, meliputi :
a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. Surat pernyataan tanggungjawab;
c. Surat keterangan domisili lembaga dari Kelurahan setempat;
d. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
e. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa;
f. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
g. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga.
Koreksi Anda
