Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, keluarga, dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintahan dapat mengajukan permohonan belanja bantuan sosial melalui web Pemerintah Daerah kepada Wali Kota. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. bagi lembaga non pemerintahan, dibubuhi cap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan b. bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat, ditandatangani oleh pemohon dan diketahui serta dibubuhi cap RT/RW (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat kepada Wali Kota pada akhir bulan April tahun berkenaan, untuk diusulkan dan dianggarkan dalam membiayai kegiatan tahun berikutnya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) khusus untuk permohonan rawan melanjutkan pendidikan, seperti siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri disalurkan ke sekolah swasta, disampaikan kepada Walikota disesuaikan dengan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru. (5) Dalam hal terdapat permohonan yang diusulkan dan dianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APBD perubahan tahun berkenaan, hanya diperuntukan bagi kegiatan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dikecualikan ayat (3) dan ayat (5) untuk permohonan Belanja Sosial yang belum direncanakan sebelumnya.
Koreksi Anda