Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 dibuat dengan sistematika paling sedikit meliputi: a. surat pengantar yang ditujukan kepada Walikota; b. laporan kegiatan, terdiri atas: 1. latar belakang; 2. maksud dan tujuan; 3. ruang lingkup kegiatan; 4. realiasi pelaksanaan kegiatan; 5. daftar personalia pelaksana; dan 6. penutup. c. laporan keuangan, meliputi: 1. realisasi penerimaan Belanja Hibah; dan 2. realisasi penggunaan. d. lampiran. (2) Laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaterai cukup dan ditandatangani, serta dibubuhi cap oleh ketua/kepala/pimpinan instansi Pemerintah, Bupati/Walikota, Direktur atau sebutan lain, atau ketua/pimpinan Badan / lembaga / organisasi Kemasyarakatan. (4) Format minimal laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Koreksi Anda