Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 dibuat dengan sistematika paling sedikit meliputi:
a. surat pengantar yang ditujukan kepada Walikota;
b. laporan kegiatan, terdiri atas:
1. latar belakang;
2. maksud dan tujuan;
3. ruang lingkup kegiatan;
4. realiasi pelaksanaan kegiatan;
5. daftar personalia pelaksana; dan
6. penutup.
c. laporan keuangan, meliputi:
1. realisasi penerimaan Belanja Hibah; dan
2. realisasi penggunaan.
d. lampiran.
(2) Laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaterai cukup dan ditandatangani, serta dibubuhi cap oleh ketua/kepala/pimpinan instansi Pemerintah, Bupati/Walikota, Direktur atau sebutan lain, atau ketua/pimpinan Badan / lembaga / organisasi Kemasyarakatan.
(4) Format minimal laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Koreksi Anda
