Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan Belanja Hibah berupa uang dan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh Penerima Belanja Hibah kepada Walikota paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya atau 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai melalui:
a. Kepala BPKD selaku PPKD untuk hibah berupa uang;
b. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk hibah berupa barang dan/atau jasa.
(2) Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah kecuali hibah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya dan hibah dengan sumber dana transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan atas penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pengawasan fungsional sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
