Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi: 1. laporan penggunaan yang terdiri atas : 1) surat pengantar yang ditujukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk; 2) laporan kegiatan;dan 3) realisasi pelaksanaan kegiatan meliputi realisasi penerimaa hibah dan realisasi penggunaan hibah. 2. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan 3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. untuk penggunaan Belanja Hibah berupa barang atau jasa, meliputi: 1. laporan penggunaan; 2. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa barang atau jasa yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan 3. salinan bukti serah terima barang atau jasa. (3) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1. (4) Penerima Belanja Hibah selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3. (5) Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pertanggungjawaban pemberi hibah atas belanja hibah meliputi: a. permohonan dari calon penerima belanja hibah kepada Walikota; b. NPHD; c. Pakta Integritas dari penerima belanja hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan d. SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang serta kuitansi atas pemberian belanja hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian belanja hibah berupa barang/jasa. (7) Bentuk format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, huruf b angka 2, dan ayat (6) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Koreksi Anda