Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD. (2) Penerima Belanja Hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.
Koreksi Anda