Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penerima Belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD.
(2) Penerima Belanja Hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.
Koreksi Anda
