Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(7), dibuat DPA.
(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari DPA-PPKD untuk belanja hibah dalam bentuk uang dan DPA-SKPD untuk belanja hibah dalam bentuk barang/jasa.
(3) Walikota MENETAPKAN daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD, yang menjadi dasar penyaluran/penyerahan belanja hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima belanja hibah.
(4) Penerima hibah melaksanakan kegiatan setelah ditetapkannya Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk hibah yang bersumber dari dana transfer pusat mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai dana transfer.
Koreksi Anda
