Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. (2) Belanja Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. (3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah dalam Rancangan APBD. (4) PPKD menganggarkan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah, dan rincian objek Belanja Hibah. (5) SKPD menganggarkan Belanja Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung, yang diformulasikan dalam program dan kegiatan, serta diuraikan dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. (6) Rincian objek Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) memuat nama dan alamat lengkap penerima serta besaran Belanja Hibah yang dituangkan dalam dalam Lampiran Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. (7) Nama dan alamat lengkap penerima serta besaran dan jenis Belanja Hibah dituangkan dalam Penjabaran APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda