Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi Hibah berupa rekomendasi kepada Ketua TAPD melalui Tim Pertimbangan, paling lambat tanggal 15 Mei. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, Camat dan Lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan Hibah berupa: a. rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b. rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan. (3) Tim Pertimbangan secara bertahap melakukan rapat koordinasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari Kepala SKPD. (4) Hasil pembahasan berupa rekomendasi dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kalender kepada Ketua TAPD setelah ditandatangani oleh Ketua Tim Pertimbangan, Wakil Ketua dan Sekretaris, serta Kepala SKPD pemberi rekomendasi, Camat dan Lurah. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan Daftar Hasil Evaluasi Atas Pengajuan Proposal Belanja Hibah. (6) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, untuk selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. (7) Hasil pertimbangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota. (8) Walikota MENETAPKAN persetujuan atau penolakan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD. (9) Persetujuan Walikota terhadap Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah dituangkan dalam bentuk lembar persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. (10) Hasil pembahasan berupa rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilaporkan kepada Walikota dan selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bagian Umum u.b Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah untuk disampaikan kepada calon penerima yang tidak dapat dipertimbangkan melalui surat tertulis.
Koreksi Anda