Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan dokumen permohonan Hibah dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya dokumen permohonan hibah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. memastikan kesesuaian antara harga dalam proposal dengan SSH yang berlaku di Pemerintah Daerah kecuali untuk hibah kepada Pemerintah didasarkan pada satuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam SSH, maka menggunakan harga pasar; c. mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya. d. memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah (tidak fiktif); e. memastikan domisili/alamat sekretariat (organisasi kemasyarakatan /kelompok orang) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah; f. memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah; g. meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Calon Penerima hibah; 2. Foto copy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/Keputusan penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus; 3. Surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan dari pejabat/instansi yang berwenang atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4. Dalam hal kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan kontruksi, dilampirkan Foto copy bukti kepemilikan /penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah; (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur kecamatan dan/atau unsur kelurahan.
Koreksi Anda