Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja kepada Walikota melalui Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah. (2) Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah menerima, memeriksa kelengkapan dokumen, mengadministrasikan, dan melakukan entri data. (3) Dalam hal dokumen permohonan hibah tidak lengkap, Kepala Bagian Umum u.b Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah mengembalikan kepada Pemohon Belanja Hibah yang bersangkutan. (4) Dalam hal dokumen permohonan hibah telah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah meneruskan kepada Walikota. (5) Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah mencatat disposisi Walikota, dan selanjutnya dokumen permohonan hibah yang telah mendapat diposisi disampaikan kepada SKPD terkait sesuai dengan bidangnya, meliputi : a. perencanaan pembangunan, dilaksanakan oleh SKPD teknis pengelola hibah; b. lingkungan hidup, dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup; c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; d. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; e. ketentraman dan ketertiban, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; f. penanaman modal, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; g. pendidikan, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; h. kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; i. pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; j. perumahan dan urusan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman; k. perhubungan, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan; l. kependudukan dan catatan sipil, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; m. sosial, keagamaan/peribadatan dan pendidikan keagamaan, dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah; n. kesejahteraan sosial, dilaksanakan oleh Dinas Sosial; o. ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan; p. koperasi dan usaha kecil menengah, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM; q. kepemudaan dan olah raga non profesional, dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga; r. kebudayaan dan adat istiadat, pariwisata dan kesenian, dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; s. komunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika; t. pertanian, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan; u. otonomi daerah dan pemerintahan umum, dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah; v. BUMD dan perekonomian, dilaksanakan oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah. w. kearsipan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;dan x. bidang yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf w yang sebagian urusannnya dilimpahkan ke Kecamatan. (5) Pendistribusian dokumen permohonan hibah oleh Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah kepada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
Koreksi Anda