Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah diunduh disampaikan kepada Wali Kota, paling sedikit dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a.proposal, yang paling sedikit memuat:
1. latar belakang;
2. maksud dan tujuan;
3. rincian rencana kegiatan; dan
4. jadwal kegiatan dan rencana penggunaan belanja hibah;
b. Pernyataan Tanggung Jawab; dan
c. surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping, apabila diperlukan.
(2) Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan April tahun berkenaan, untuk diusulkan dan dianggarkan dalam membiayai kegiatan tahun berikutnya.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib melampirkan persyaratan administrasi dan untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. Surat pernyataan tanggung jawab;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat;
e. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
f. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa;
g. Salinan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
h. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus belanja hibah.
(5) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen lain yang sejenis.
Koreksi Anda
