Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN/BUMD, Badan dan Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan belanja hibah permohonan melalui sistem aplikasi hibah bantuan sosial pada situs web resmi Pemerintah Daerah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diunduh oleh Pemohon Hibah dibubuhi cap/stempel dan ditandatangani oleh : a. Pimpinan/Ketua/Kepala atau sebutan lain Instansi/satuan Kerja bagi Pemerintah; b. Kepala Daerah bagi Pemerintah Daerah Lainnya; c. Direktur atau sebutan lain bagi BUMN/BUMD; dan d. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) khusus untuk permohonan rawan melanjutkan pendidikan, seperti siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri disalurkan ke sekolah swasta, disampaikan kepada Walikota disesuaikan dengan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru. (4) Dalam hal terdapat permohonan yang diusulkan dan dianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APBD perubahan tahun berkenaan, hanya diperuntukan bagi kegiatan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda