Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Lainnya;
c. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/atau;
d. Badan, lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yangberbadan hukum INDONESIA.
(2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, diberikan kepada instansi/satuan kerja pada Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya berada di Daerah.
(3) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN dan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hibah kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
(6) Hibah kepada Badan, Lembaga yang berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada Badan atau Lembaga :
a. yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam negeri, Gubernur dan/atau Walikota;
c. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaanya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
