Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang. (2) Bantuan Sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bantuan sosial dalam bentuk uang yang telah diserahkan sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan Walikota. (3) Bantuan Sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan asset tetap lainnya; b. hewan dan tumbuhan; dan c. aset tidak berwujud berupa perangkat lunak.
Koreksi Anda