Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dapat berupa : a. Uang; b. Barang/Jasa;dan c. Jasa. (2) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hibah dalam bentuk uang sebesar nilai yang tercantum dalam NPHD (3) Hibah berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk : a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Walikota; b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau c. selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Walikota atau oleh pengguna barang. (4) Hibah berupa barang selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa : a. Persediaan; b. peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan dan asset tetap lainnya;dan c. aset tidak berwujud berupa perangkat lunak. (5) Hibah berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya.
Koreksi Anda