Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Hibah dapat berupa :
a. Uang;
b. Barang/Jasa;dan
c. Jasa.
(2) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hibah dalam bentuk uang sebesar nilai yang tercantum dalam NPHD
(3) Hibah berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk :
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Walikota;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Walikota atau oleh pengguna barang.
(4) Hibah berupa barang selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa :
a. Persediaan;
b. peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan dan asset tetap lainnya;dan
c. aset tidak berwujud berupa perangkat lunak.
(5) Hibah berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya.
Koreksi Anda
