Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan musyawarah mufakat;
(2) Apabila penyelesaian perselisihan dan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan dengan memilih kedudukan hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
