Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keadaan memaksa (Force Majeur) merupakan keadaan yang timbul di luar kekuasaan PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA yang secara langsung mempengaruhi pelaksaaan perjanjian, seperti bencana alam, kebakaran, pemogokan, wabah peyakit, haru hara atau perubahan kebijakan pemerintah, sehingga salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya atau menghentikan pekerjaan; (2) Apabila terjadi keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dimungkinkan adanya perubahan pemenuhan kewajiban yang didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda