Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya;
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pemeriksaan lembaga Pengawasan Fungsional.
Koreksi Anda
