Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan hibah berupa barang/jasa yang telah diterima dari PIHAK KESATU sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
