Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN daftar penerima hibah berupa barang/jasa melalui Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah;
(2) Penyaluran/penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada Penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD;
(3) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan berita acara serah terima barang.
Koreksi Anda
