Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN daftar penerima hibah berupa barang/jasa melalui Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah; (2) Penyaluran/penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada Penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD; (3) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan berita acara serah terima barang.
Koreksi Anda