Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KESATU memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi baik. (2) PIHAK KEDUA menggunakan belanja hibah berupa barang/jasa sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU sesuai dengan tujuan pemberian hibah barang/jasa. (4) PIHAK KESATU berhak menerima laporan dan pertnggungjawaban penggunaan Hibah oleh PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda