Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KESATU memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi baik.
(2) PIHAK KEDUA menggunakan belanja hibah berupa barang/jasa sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU sesuai dengan tujuan pemberian hibah barang/jasa.
(4) PIHAK KESATU berhak menerima laporan dan pertnggungjawaban penggunaan Hibah oleh PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda
