Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa barang sejumlah................unit dengan nilai sebesar Rp……………………(................................................. rupiah) (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk ..................................................................................................................... (3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang;
Koreksi Anda