Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa barang sejumlah................unit dengan nilai sebesar Rp……………………(................................................. rupiah)
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk .....................................................................................................................
(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang;
Koreksi Anda
