Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebagai perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di Tangerang pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam ragkap 3 (tiga). Dua diantaranya bermaterai cukup masing-masing berkekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, Cap / Ttd Cap / Ttd ……………………….... ………………………………. CONTOH FORMAT NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) DALAM BENTUK BARANG/JASA NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PEMERINTAH KOTA TANGERANG DENGAN ………………………………………………… NOMOR : …………………………………….. NOMOR : …………………………………….. TENTANG ……………………………………………………. Pada hari ini …… tanggal ………. bulan …………..tahun……………………. bertempat …………………. ………. kami yang bertandatangan dibawah ini : 1. Nama : ………………………………, berkedudukan di ……………………………… bertindak untuk dan atas nama Walikota Tangerang dengan berdasarka……………………...................Tentang ……………………………………………………, selaku Pemberi Hibah, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama ………………………………..,berkedudukan di ………………………….., bertindak untuk dan atas nama ……………………….. berdasarkan ………………………. tentang …………………………… selaku Penerima Hibah, untuk selanjutnya PIHAK KEDUA. Yang bertindak untuk dan atas nama ........................................... yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
Koreksi Anda