Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya;
(2) Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa dana hibah yang belum digunakan agar dikembalikan ke kas daerah kecuali hibah kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan hibah dengan sumber dana transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pemeriksaan lembaga Pengawasan Fungsional.
Koreksi Anda
