Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan dan penggunaan dana belanja hibah yang telah diterima dari PIHAK KESATU sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda