Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah; (2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah; (3) Penyaluran/penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada Penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD; (4) Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); (5) Pencairan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala SKPD terkait kepada Walikota melalui PPKD dilengkapi dengan Persyaratan kelengkapan administrasi berupa : a. Keputusan Walikota Tangerang tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah; b. NPHD yang telah ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; c. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA yang menyatakan bahwa dana hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
Koreksi Anda