Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KESATU berkewajiban memberikan dan mencairkan Dana Hibah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Tata Cara Pemberian Hibah yang diatur dalam NPHD;
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah kepada PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPHD;
(3) PIHAK KESATU berhak menerima laporan dan pertnggungjawaban penggunaan Dana Hibah PIHAK KEDUA sesuai dengan rencana/tujuan penggunaan Dana Hibah yang tercantum dalam Prosopal yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA berhak menerima Dana Belanja Hibah dari PIHAK KESATU dengan besaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
