Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KESATU berkewajiban memberikan dan mencairkan Dana Hibah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Tata Cara Pemberian Hibah yang diatur dalam NPHD; (2) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah kepada PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPHD; (3) PIHAK KESATU berhak menerima laporan dan pertnggungjawaban penggunaan Dana Hibah PIHAK KEDUA sesuai dengan rencana/tujuan penggunaan Dana Hibah yang tercantum dalam Prosopal yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA berhak menerima Dana Belanja Hibah dari PIHAK KESATU dengan besaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda