Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Besaran Hibah yang diberikan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar ………………… (terbilang........................)
(2) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPKD Kota Tangerang Tahun Anggaran ……………………………….
(3) Rincian Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Proposal yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
Koreksi Anda
