Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan jumlah Belanja Bantuan Sosial bagi masing-masing penerima, tidak boleh melebihi nilai tertinggi untuk pengadaan langsung dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda