Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus untuk pemberian hibah berupa uang yang bersumber dari dana transfer, hibah berupa barang, dan bantuan sosial berupa barang dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. permohonan disampaikan secara tertulis; dan b. rekomendasi pertimbangan dilakukan oleh SKPD teknis terkait.
Koreksi Anda