Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Khusus untuk pemberian hibah berupa uang yang bersumber dari dana transfer, hibah berupa barang, dan bantuan sosial berupa barang dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan disampaikan secara tertulis; dan
b. rekomendasi pertimbangan dilakukan oleh SKPD teknis terkait.
Koreksi Anda
