Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang telah tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2018 mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pada proses perencanaan dan penganggaran sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
b. pada proses pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban wajib mengacu pada Peraturan Walikota ini
(2) Tim Pertimbangan melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Bagan Alur pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Standar Operasional Prosedur Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, bentuk Format Rekomendasi SKPD, dan Format Daftar Hasil Evaluasi Atas Pengajuan Proposal Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
Koreksi Anda
