Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap :
a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013;
b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan konsistensi mempertahankanNegara Kesatuan Republik INDONESIA, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai asset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013;
c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
Koreksi Anda
