Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Perangkat Daerah Kota adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang PerSampahan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang perSampahan.
7. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam yang memiliki ijin dari Pemerintah Kota Tangerang.
8. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
11. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, https://jdih.tangerangkota.go.id/
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
12. Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
13. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
14. Penghasil Sampah adalah Setiap Orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
15. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
16. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
17. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
18. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpuI, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
19. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
20. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
21. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
23. Stasiun peralihan antara adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
24. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat pemrosesan akhir Sampah.
25. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
26. Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan Sampah yang tidak benar.
27. Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk Badan usaha lainnya.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
28. Pengelola Sampah adalah orang dan/atau Badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Sampah.