Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
