Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali a. khusus untuk penerimaan permohonan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal diluar perumahan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2018 dilaksanakan oleh Kecamatan;dan b. Pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal di luar perumahan terhitung tanggal 1 April 2018 dilaksanakan oleh Kecamatan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 12 Februari 2018 WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 12 Februari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 19 BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2017 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT NO BIDANG SUB BIDANG RINCIAN URUSAN RINCIAN KEWENANGAN OPD / UNIT KERJA PEMBINA 1 2 3 4 5 6 1 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga Pembangunan jalan dan jembatan Kecamatan melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana jalan lingkungan di wilayah kecamatan (jalan lingkungan dengan lebar sampai dengan 2 m) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumber Daya Air Pengendalian daya rusak air yang berdampak Membantu melaksanakan pengawasan terhadap garis sempadan sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan penanggulangan banjir serta koordinasi dengan daerah sekitarnya Melakukan pembersihan dan pengerukan kali/saluran pembuang dalam lingkup kelurahan dengan lebar penampang sampai dengan 2 meter melalui pengerukan manual/non mekanis - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persampahan Melaksanakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (minimal 3 m2) Dinas Lingkungan Hidup Melaksanakan pengadaan Armada Angkutan Sampah Kecamatan (Dump Truck dan Bentor) dalam upaya pengangkutan sampah rumah di wilayah kecamatan Dinas Lingkungan Hidup 4 5 6 Melaksanakan operasional sampah termasuk di dalamnya biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya pegawai/petugas kebersihan kecamatan Dinas Lingkungan Hidup Pengembangan Kawasan Pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang Melaksanakan pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan lingkungan pada wilayah Kecamatan, kecuali untuk penganggaran dan pembayaran rekening listrik dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan Taman Lingkungan di wilayah Kecamatan. Dinas Kebudayan dan Pariwisata Pendataan dan Pemasangan Plat Penomoran Rumah di wilayah Kecamatan Bagian Pemerintahan Setda Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Penerbitan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal di luar perumahan, termasuk pemungutan retribusi atas penerbitan ijin dimaksud. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Drainase Penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase/saluran air dengan dimensi sampai dengan 40 cm x 40 cm - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Dinas Perumahan dan Permukiman 6 2 Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan. Melaksanakan Pengolahan Data, dan Pendistribusian Kartu Tanda Penduduk dilingkup wilayah Kecamatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melaksanakan Pengolahan Data, dan Pendistribusian Kartu Keluarga dilingkup wilayah Kecamatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan Melaksanakan pendataan Tenaga Kerja Usaha Mikro Kecil di wilayah Kecamatan Dinas Ketenagakerjaan 4 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan Pelaksanaan kebijakan dalam rangka Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan Melaksanakan pembinaan Kader Posyandu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 5 Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, Dan Persandian Pemerintahan Umum Pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan usaha kecil dan menengah. Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Koperasi dan UKM 6 Melaksanakan pemeliharaan dan penataan lokasi Pedagang Kaki Lima yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelaksanaan pelayanan umum Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) skala mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penerbitan Ijin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, Play Group, TK, dan PKBM) di wilayah Kecamatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 6 Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Pembinaan dan supervisi pemberdayaan budaya masyarakat Melaksanakan pendataan, pembinaan dan kegiatan dalam upaya peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan program kesehatan dan keluarga berencana, generasi muda, sosial budaya, dan peranan wanita serta pendidikan masyarakat di wilayah Kecamatan Dinas Terkait (DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Disbudpar, Dispora, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan) Pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan PKK tingkat Kecamatan dan Kelurahan Dinas Terkait (BPMKB, PKK Tk. Kota, Dinas Kesehatan, DLH dan Bagian Pemerintahan Setda) 6 Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pengurus RT dan RW. Bag.Pemerintahan Setda Pengawasan Pelaporan Administrasi Ketua RT dan RW Bag.Pemerintahan Setda Pengawasan dan Penyaluran Stimulan Ketua RT dan RW Bag.Pemerintahan Setda Pengawasan dan Penyaluran Insentif Kader Posyandu, guru ngaji, amil pengurusan jenazah, dan marbot masjid DP3AP2KB, BPKD dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan Penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Bag.Pemerintahan Setda Pembinaan dan Pelaksanaan Lomba Kelurahan tingkat Kecamatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 6 7 Sosial Penanggulangan Korban Bencana Penanggulangan Korban Bencana Pengelolaan Posko Bencana, pendataan dan pengkoordinasian kondisi bencana di wilayah Kecamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial Penerimaan, pengawasan dan pendistribusian bantuan bencana di wilayah Kecamatan Dinas Sosial Melaksanakan kegiatan operasional dan fasilitasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH
Koreksi Anda