Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dilakukan oleh masing-masing SKPD pembina sesuai dengan tugas pokok fungsinya. (2) Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan laporan berkala hasil pembinaan dan evaluasi kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda