Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dilakukan oleh masing-masing SKPD pembina sesuai dengan tugas pokok fungsinya.
(2) Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan laporan berkala hasil pembinaan dan evaluasi kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
