Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan publik. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan yang diselenggarakan dengan pelayanan dasar skala kecamatan, meliputi urusan : a. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Kependudukan dan Catatan Sipil; c. Ketenagakerjaan; d. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; e. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian; f. Pemberdayaan Masyarakat; dan g. Sosial. (3) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (4) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran, dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda