Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan Kewenangan merupakan urusan pemerintahan terkait pelayanan masyarakat yang menjadi wewenang Walikota yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kantor) dan dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat perlengkapan dan pembiayaan sesuai dengan besaran kewenangan yang dilimpahkan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Koreksi Anda