Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Pelaksanaan Urusan;
b. Kewenangan Camat;
c. Keterkaitan;
d. Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
