Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tangerang.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
7. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan untuk melaksanakan pengurusan, pembinaan dan pengawasan;
9. Urusan adalah bagian dari tugas dan wewenang unit/satuan kerja yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
10. Koordinasi adalah upaya menserasikan, mensinkronkan, dan mensinergikan program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh masing–masing unit/satuan kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
11. Pelimpahan wewenang adalah pemindahan hak, kewajiban, tanggung jawab sebagian urusan pemerintahan kepada unit/satuan kerja diwilayahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
