Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 16 Mei 2019 WALI KOTA TANGERANG, ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 16 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 18
Koreksi Anda