Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat
(1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Koreksi Anda
