Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Gaji Ketiga Belas diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS atau Pejabat Negara bekerja.
Koreksi Anda
