Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :
a. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Pemerintah Daerah di luar daerah;
b. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah daerah baik di dalam maupun diluar daerah yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; dan
c. Calon PNS.
(3) PNS sebagaimana pada dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Koreksi Anda
