Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang ditugaskan pada intansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. 4. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
Koreksi Anda