Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LI00NGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS atau Pejabat Negara bekerja.
Koreksi Anda
